Publikasi Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan Cilamaya Kulon
Cilamaya Kulon – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan efektivitas kinerja di lingkungan birokrasi, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Kulon secara resmi mempublikasikan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2026.
Perjanjian Kinerja ini merupakan lembar kesepakatan tertulis yang memuat target kinerja yang harus dicapai oleh pimpinan instansi beserta jajarannya dalam satu tahun. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja (Renja) 2026 dan menjadi dasar dalam monitoring, evaluasi, serta supervisi atas perkembangan kinerja setiap aparatur.
Apa itu Perjanjian Kinerja (PK) 2026?
PK adalah instrumen kunci dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dokumen ini berfungsi sebagai:
Wujud Komitmen: Janji konkret pimpinan untuk mencapai target sasaran strategis.
Dasar Evaluasi: Tolok ukur apakah seorang pejabat/staf berhasil menjalankan tugasnya di akhir tahun nanti.
Penyelarasan Target: Memastikan target individu selaras dengan target organisasi (Kecamatan) dan target daerah (Kabupaten Karawang)