Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Cilamaya Kulon
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 81 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Kecamatan Cilamaya Kulon memiliki tugas dan fungsi utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, serta pembinaan masyarakat di wilayahnya.
A. Camat
Tugas Pokok:
Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban, menegakkan peraturan daerah, memelihara sarana dan prasarana pelayanan publik, membina penyelenggaraan pemerintahan desa, serta melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi Utama:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum;
Koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati;
Koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan perangkat daerah di tingkat kecamatan;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya.
B. Sekretaris Kecamatan
Tugas Pokok:
Mengelola administrasi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum di lingkungan kecamatan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi.
Fungsi:
Koordinasi penyusunan perencanaan, program, dan anggaran;
Pembinaan dan dukungan administrasi (ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, humas, arsip, dan dokumentasi);
Pengelolaan barang milik daerah;
Koordinasi pelaksanaan tugas seksi-seksi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.
C. Sub Bagian Umum, Program, dan Pelaporan
Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam pengelolaan administrasi umum, perencanaan program, dan pelaporan kegiatan.
Fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan administrasi umum;
Pengelolaan program dan pelaporan kegiatan;
Monitoring serta evaluasi pelaksanaan administrasi umum dan pelaporan.
D. Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan dalam pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan dan kepegawaian;
Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan administrasi pegawai;
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
E. Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam bidang pemerintahan umum dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis operasional bidang pemerintahan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan;
Pembinaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
F. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dalam bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan wilayah;
Pembinaan serta pelaporan pelaksanaan ketertiban umum di tingkat desa.
G. Seksi Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam bidang kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial masyarakat.
Fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial;
Pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat dan penanganan masalah sosial;
Pembinaan dan pelaporan kegiatan kesejahteraan sosial.
H. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas dan fungsi Camat secara profesional sesuai kebutuhan dan keahliannya masing-masing. Dalam pelaksanaan tugasnya, kelompok jabatan fungsional bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Struktur Organisasi Kecamatan Cilamaya Kulon
Struktur organisasi Kecamatan Cilamaya Kulon terdiri atas:
Camat
Sekretaris Kecamatan, yang membawahi:
a. Sub Bagian Umum, Program, dan Pelaporan
b. Sub Bagian Keuangan dan KepegawaianSeksi Pemerintahan
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi Kesejahteraan Sosial
Kelompok Jabatan Fungsional